V. PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan organisasi terdiri atas :
1. Rapat Permusyawaratan Anggota (RPA), merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang berwenang menentukan arah kebijaksanaan, membuat pola umum program kerja sesuai dengan aspirasi anggota, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Meliputi anggota KSW yang sah.
B. Mengadakan sidang sedikitnya sekali dalam setahun masa periode.
C. Rapat dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah anggota.
D. Dalam pertemuannya, Rapat Permusyawaratan Anggota berfungsi menentukan arah kebijaksanaan umum organisasi, peninjauan umum kebijaksanaan eksekutif, membuat perencanaan program kongkret dan umum sesuai dengan aspirasi anggota.
2. Rapat Dewan Pengurus, yang terdiri dari :
A. Rapat Pengurus Harian, yang membahas tentang kebijaksanaan eksekutif organisasi.
B. Rapat Bidang, yang membahas kegiatan-kegiatan kongkret untuk diusulkan di Rapat Gabungan dan direalisasikan sesuai dengan bidangnya.
C. Rapat Gabungan, yang membahas kemudian memutuskan/menetapkan kegiatan-kegiatan kongkret dengan pijakan aspirasi anggota.
D. Rapat Otonomi dan Kepanitiaan, yang membahas garapan program yang perlu penanganan khusus serta memiliki otoritas dalam pelaksanaannya.
E. Rapat Darurat, yang membahas kebijaksanaan organisasi yang mendesak demi keberlangsungan arah organisasi dan membuat keputusan secara segera oleh Dewan Eksekutif yang sedang berjalan.
VI. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi ini terdiri dari :
1. Majlis Perwakilan Anggota Kelompok Studi Walisongo ( MPA KSW ), dengan penjelasan sebagai berikut :
A. MPA adalah lembaga tertinggi dalam struktur organisasi.
B. Anggota MPA berjumlah 7 orang, terdiri dari Ketua demisioner yang baru menyelesaikan tugasnya dan 6 orang yang dipilih anggota dalam RPA KSW.
C. Anggota MPA minimal telah menjadi anggota KSW selama tiga periode kepengurusan dan belum pernah menjadi anggota MPA sebelumnya.
D. Komposisi MPA terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
E. Masa bakti keanggotaan MPA KSW selama satu tahun.
2. Dewan Penyantun yang terdiri dari donatur dan atau dermawan adalah orang-orang yang diangkat oleh Dewan Pengurus atas persetujuan MPA KSW.
3. Dewan Pengurus, yaitu Dewan Eksekutif organisasi. Sekurang-kurangnya terdiri dari Pengurus Harian ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dan bidang yang telah disesuaikan dengan tujuan sasaran organisasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Ketua dipilih oleh Rapat Permusyawaratan Anggota (RPA KSW).
B. Fungsionaris kepengurusan ditunjuk oleh Ketua bersama Tim Formatur.
C. Masa bakti kepengurusan KSW selama satu tahun.
4. Badan Otonom (BO) KSW adalah badan yang dipandang dapat menyelesaikan garapan kegiatan KSW secara khusus dan dilaksanakan dengan wewenang yang lebih leluasa dalam pengembangannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Ketua BO dipilih oleh anggotanya atas persetujuan Ketua KSW.
B. Kelengkapan kepengurusan ditunjukkan oleh Ketua Badan bersama Tim Formatur yang terpilih, meliputi unsur Dewan Pengurus dan mantan fungsionaris BO tersebut.
C. Masa bakti kepengurusan BO selama satu tahun atau disesuaikan dengan volume kegiatan tersebut.
D. BO bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus.
VII. KESEKRETARIATAN
1. Kantor Sekretariat KSW bertempat di Kairo, Mesir.
2. Kesekretariatan dikelola oleh sekretaris dan berkewajiban melaporkan kepada Ketua.
3. Kesekretariatan bisa mempunyai wakil, staff atau asisten (atau istilah yang sederajat) yang masing-masing bertanggungjawab atas satu wilayah kerja.
VIII. FINANSIAL
1. Keuangan harus dikalenderkan.
2. Sumber keuangan KSW diperoleh dari :
A. Uang pangkal dan iuran anggota.
B. Bantuan dari Donatur.
C. Bantuan yang tidak mengikat.
D. Usaha-usaha yang halal.
3. Iuran organisasi untuk organisasi dan perorangan ditentukan oleh Pengurus.
IX. PERUBAHAN
1. Wilayah al Ahdiyat ( WA ) ini dapat dirubah setiap pertemuan RPA KSW dengan kesepakatan suara mayoritas yang hadir setelah ada peninjauan kembali terhadap prinsip-prinsip yang sesuai dengan kehendak dan kemashlahatan bersama.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam WA ini akan diatur dalam Wilayat al Idariyat dan Wilayat al Ansyithathiyat.
3. WA ini ditetapkan oleh RPA KSW dan berlaku sejak ditetapkan.