SEMBILAN

WILAYAT AL - AHDIYAT

( Anggaran Dasar )

 

I.   NAMA, KEDUDUKAN DAN LAMBANG

1.  Nama organisasi adalah Kelompok Studi Walisongo disingkat KSW.

2.  Berdiri sejak tanggal 1 Jumadi al Tsani 1497 H / 31 Januari 1987 dan berkedudukan di Kairo, Mesir.

3.  Lambang KSW adalah sebuah gambar padepokan beratapkan joglo dengan empat buah tiang penyangga dan tiga perundak-undakan di bawahnya.

 

 

 

 

 

 

Keterangan gambar :

·    Gambar Padepokan menunjukkan sebuah kekeluargaan yang menitikberatkan gerakannya pada pengembangan intelektual dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang mendukungnya.

·    Bentuk Joglo menunjukkan ciri khas kejawaan.

·    Empat buah tiang penyangga adalah Wilayat al Ahdiyat, Wilayat al Idariyat, Wilayat al Ansyithathiyat dan Wilayat al Syakhshiyat.

·    Tiga perundak-undakan menjelaskan penjabaran tiga Wilayat al Ansyithathiyat, yaitu :

     1. Perencanaan program, meliputi :

         a. Program jangka pendek.

         b. Program jangka menengah.

         c. Program jangka panjang.

     2. Pembangunan umum, meliputi :

         a. Pengembangan data.

         b. Pengembangan media.

         c. Pengembangan paradigma.

     3. Pelaksanaan program, meliputi :

         a. Program pengembangan sosial.

         b. Program SDM.

         c. Program aplikasi keislaman.

 

·    Setengah lingkaran di atas Joglo, bertuliskan Kelompok Studi Walisongo menunjukkan kesatuan gerak dan makna pengayoman.

·    Tulisan Kairo - Mesir menunjukkan domisili Kelompok Studi Walisongo.

 

II. TUJUAN DAN SASARAN

1.  Tujuan kerja KSW adalah membentuk sosok manusia yang beriman, berilmu dan beramal shaleh di bawah bimbingan serta naungan ajaran Islam yang sesuai dengan al Qur’an dan al Sunnah.

2.  Sasaran kerja KSW adalah :

A.   Memberikan wahana bagi generasi Islam dalam peningkatan intelektualitas dengan saling bertukar-pikiran, pengalaman dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan dakwah Islamiyah.

B.   Mempererat suasana ukhuwah antar anggota dan meingkatkan kerjasama saling mengunjung untuk menyelesaikan problematika demi kesejahteraan anggota.

 

III. BENTUK AKTIVITAS

KSW melaksanakan program kerja dengan tiga term, jangka pendek ( empat bulan ), jangka sedang (satu tahun ) dan jangka panjang ( lima tahun ). Program-program tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut :

1.  Membangun data-data dasar yang dapat diterima dan tersedia melalui informasi yang meliputi :

A.  Jumlah dan perkembangan anggota KSW.

B.  Keadaan sosial yang melatarbelakangi anggota.

C.  Penggalian peta potensi anggota KSW, seperti problematika belajar, tingkat kenaikan dan kiat-kiat kesuksesan dalam belajar di Kairo - Mesir.

D.  Institusi-institusi dan pusat keilmuan terkemuka yang berkompeten dalam aktivitas-aktivitas yang sesuai dengan kebutuhan anggota.

2.  Melakukan kerjasama antar organisasi dan instansi pemerintah.

3.  Mempertinggi aktivitas di lapangan pendidikan dan pelatihan tekhnik manajemen.

4.  Mempublikasikan media jurnalistik yang berkualitas.

5.  Melaksanakan program-program yang membawa cita sejati, nilai-nilai luhur, pemikiran dan budaya.

6.  Membangun paradigma-paradigma baru dan pendekatan kepada pemantapan sumber daya manusia dalam konteks ke-Azhar-an.

7.  Sosialisasi KSW baik internal maupun eksternal untuk menjaga kesinambungan laju organisasi serta meningkatkan rasa kepemilikan sebagai tanggungjawab berorganisasi.

8.  Mengusahakan bantuan yang bersifat sosial bagi anggota.

 

IV. KEANGGOTAAN

1.  Keanggotaan KSW meliputi hal-hal sebagai berikut :

A.  Anggota Biasa, adalah para mahasiswa, pelajar dan masyarakat Indonesia di Mesir yang berkultur Jawa.

B.  Anggota Simpatisan, yaitu anggota yang memiliki kesamaan visi dan menyatakan diri sebagai anggota.

C.  Anggota Kehormatan, adalah anggota yang diangkat atas jasa dan dermanya terhadap KSW.

2. Anggota Biasa dan Anggota Simpatisan dianggap sah keanggotaannya apabila telah mengisi formulir pendaftaran yang disahkan oleh pengurus. Adapun Anggota Kehormatan akan dianggap sah apabila telah dinyatakan melalui Surat Keputusan ( SK ) Pengurus atas persetujuan MPA KSW.

3. Keanggotaan dianggap hilang statusnya, apabila :

A.  Mengundurkan diri

B.  Meninggalkan Mesir untuk selamanya

C.  Dinyatakan hilang keanggotaannya oleh keputusan Pengurus atas persetujuan MPA KSW karena dianggap merusak nama baik KSW.

 

Selanjutnya

 

Halaman Depan  Sejarah  ART  Pengurus  Kegiatan  Anggota