SEMBILAN WILAYAT AL - IDARIYAT ( Anggaran Rumah Tangga ) |
A. DASAR
Sebagai sarana menuju terciptanya sebuah sistem yang tertata dalam kerangka keseimbangan dan keutuhan, maka perlu dipolasikan suatu bentuk mekanisme kerja sebagai acuan dalam membagi tugas dan wewenang bagi segenap fungsionaris untuk membuat ketetapan-ketetapan guna pengendalian arah kebijaksanaan organisasi.
Di samping itu, aturan dan batasan administrasi sebagai penunjang mekanisme tersebut juga merupakan rujukan penting yang harus dilaksanakan dan disosialisasikan terus-menerus agar menjadi style organisasi yang baik dalam pelaksanaan program yang ada demi mencapai tujuan organisasi.
B. SEMBILAN WILAYAT AL - IDARIYAT
I. KETUA
A. Tugas
1. Melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi, baik internal maupun eksternal secara umum.
2. Mengkoordinir dan mengatur pembagian tugas Pengurus sesuai dengan bidangnya.
3. Memimpin pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus.
B. Wewenang
1. Memberikan pengarahan dan mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan.
2. Melakukan kerjasama dengan Badan maupun Lembaga lain yang mendukung pengembangan organisasi.
3. Mengambil keputusan dan menandatangani surat organisasi bersama Sekretaris.
4. Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada salah seorang Pengurus apabila berhalangan.
II. SEKRETARIS
A. Tugas
1. Melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi dalam hal keadministrasian secara umum.
2. Menertibkan masalah perkantoran dan sirkulasi surat-menyurat.
3. Membantu Ketua dalam mengadakan perencanaan dan evaluasi operasional keorganisasian sehari-hari.
B. Wewenang
1. Bersama Ketua menandatangani surat organisasi.
2. Merumuskan rancangan pelaksanaan kegiatan.
3. Mewakili tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan.
III. BENDAHARA
A. Tugas
1. Mengatur dan membuat akuntansi keuangan KSW.
2. Mengkoordinir iuran anggota dan mengadakan konfirmasi dengan para donatur dalam pengembangan usaha dan pendayagunaan kekayaan serta inventaris KSW.
3. Melaporkan kondisi keuangan secara berkala.
B. Wewenang
1. Bersama Ketua merumuskan Rancangan Anggaran Belanja Organisasi.
2. Mengkontrol mekanisme keuangan KSW.
IV. KOORDINATOR BIDANG
A. Tugas
1. Mengkoordinir kegiatan anggota sesuai dengan bidangnya.
2. Mewakili tugas-tugas pendelegasian Ketua sesuai dengan bidangnya.
B. Wewenang
1. Menunjuk salah seorang anggota untuk mewakili KSW dalam kegiatan organisasi lain yang sesuai dengan bidangnya.
2. Membuat kebijaksanaan pelaksanaan dalam mensukseskan program-program sesuai dengan kerja bidangnya.
V. STAFF BIDANG
A. Tugas
1. Berkonsultasi dengan Koordinator Bidang dalam melaksanakan program kerja.
2. Bersama Koordinator Bidang merealisasikan program.
B. Wewenang
1. Membantu koordinator dalam melaksanakan tugas.
2. Mengajukan usulan dan bahan pertimbangan atas konteks yang terjadi di lapangan operasional.
VI. MAJLIS PERWAKILAN ANGGOTA ( MPA KSW )
A. Tugas
1. MPA KSW melantik Dewan Pengurus (DP) KSW.
2. MPA KSW mengontrol dan mengevaluasi program-program KSW yang dilaksanakan DP KSW dengan Wilayat al Wilayat al Tusa’iyyat.
3. Menanyakan atau menegur jika terjadi penyimpangan dari Wilayat al Wilayat al Tusa’iyyat.
4. MPA menginstruksikan kepada DP KSW dalam hal penting yang belum tersentuh.
5. Menerima dan menyalurkan pendapat anggota, baik secara tertulis maupun lisan.
6. Mempersiapkan materi RPA KSW.
7. Menangani tugas DP KSW sebelum terlantik.
8. Membantu DP KSW dalam keadaan darurat.
9. Bersama DP KSW merumuskan pernyataan sikap KSW terhadap masalah-masalah penting yang dianggap perlu.
B. Wewenang
1. MPA KSW mempunyai wewenang menyetujui atau menolak keputusan-keputusan DP KSW jika benar-benar terbukti menyimpang dari Wilayat al Wilayat al Tusa’iyyat.
2. Mengadakan sidang darurat (Sidang Istimewa) jika DP KSW tidak mengindahkan tiga kali teguran dalam kasus yang sama.
VII. BADAN OTONOM ( BO )
A. Tugas
1. Membantu melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan khusus DP KSW, baik keluar maupun ke dalam.
2. Melaporkan kepada Ketua setiap merencanakan dan menyelesaikan program kerja khusus yang telah diamanatkan.
B. Wewenang
1. Melakukan pergantian Pengurus setelah menyelesaikan atau memberikan langkah-langkah pengembangan program kerja khusus.
2. Membuat langkah-langkah dan kebijaksanaan secara leluasa dalam melaksanaka program kerja.
VIII. DEWAN PENYANTUN
A. Hak-hak
1. Dewan Penyantun berhak memberikan bantuan secara materiil yang dibutuhkan.
2. Dewan Penyantun berhak memberikan saran-saran demi kemajuan organisasi.
3. Dewan Penyantun berhak meminta laporan hasil kegiatan organisasi.
4. Dewan Penyantun setiap saat berhak mencabut kesediaannya menjadi Donatur.
B. Kewajiban
1. Dewan Penyantun berkewajiban mendukung program kerja yang telah dicanangkan secara bersama.
2. Dewan Penyantun berkewajiban untuk saling menjaga nama baik organisasi.
3. Dewan Penyantun berkewajiban untuk bekerjasama dengan asas silaturrahmi dan saling manfaat secara bersama.
4. Dewan Penyantun berkewajiban menegur organisasi secara lisan maupun tulisan bila laporan kegiatan dinyatakan tidak sesuai dengan program kerja yang telah direncanakan.
IX. MITRA KERJASAMA
A. Kesepakatan
1. Mitra Kerjasama melakukan hubungan timbal balik dan kerjasama yang dirasa saling menguntungkan kedua belah pihak.
2. Bekerjasama dalam hal yang menyentuh nilai akademis dan secara manajemen tekhnis bersama.
3. Saling dapat menjaga kredibilitas organisasi masing-masing.
4. Melakukan kerjasama dalam kerangka etika dan jalur konstitusi yang ada.
B. Otoritas
1. Dalam bekerjasama, saling memperhatikan dan menghormati struktur otoritas organisasi.
2. Mitra tidak dihalangi dalam membatalkan kesepakatan yang telah dibuat dengan tetap memperhatikan prinsip kekeluargaan, toleransi dan musyawarah.